Selamat Datang

Laman

Rabu, 07 Juli 2010

2011, Satpol PP Depok Anggarkan Belanja 13 Senpi

Kamis, 8 Juli 2010 - 06:08 wib
Marieska Harya Virdhani - Okezone

DEPOK - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 yang mengatur pembekalan senjata api (senpi) bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ternyata akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Depok. Satpol PP Depok bahkan telah memasukkan anggaran pengadaan senpi untuk tahun 2011 mendatang.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Sariyo Sabani mengatakan pihaknya menganggarkan pembelian 13 pucuk senjata api. Senjata api itu diperuntukkan untuk kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala pleton, dan kepala regu.

“Rencana pengadaan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/7/2010).

Sariyo menegaskan rencana itu akan diterapkan dengan tetap memperhatikan prosedur yang akan dijalani seorang petugas untuk mendapatkan izin menggunakan senjata api. Para petugas Satpol PP yang dibekali senjata api, kata Sariyo, akan menjalani sejumlah tahapan, seperti tes psikologi dan juga pelatihan menembak.

“Jika nantinya dalam tes, ada anggota Satpol PP yang tidak lulus, maka tidak akan dibekali,” ujarnya.

Sariyo mengaku, tak masalah jika usulan pengadaan senjata api tersebut tidak disetujui. Sebab, lanjut Sariyo, selama ini dalam menjalankan tugas di lapangan petugas Satpol PP juga jarang menggunakan senjata, bahkan yang berbentuk pentungan sekalipun.

“Meskipun ada aturannya, tapi untuk di Depok kita lihat belum perlu sekali,” jelasnya. (frd)
(hri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar